Pekerjaan Penarikan Kabel Optik di Pengkolan Dinilai Abaikan Aspek K3 dan Merusak Lingkungan
Tanggerang – inovasiNews.com Pekerjaan penarikan kabel optik di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek infrastruktur internet yang dikerjakan oleh ACS Wineto, reseller internet dari PT Global Media Data, diduga dilakukan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan teknis dan keselamatan kerja (K3). Pelaksanaan proyek yang digawangi oleh seseorang bernama Sigit Guniyanto ini, disinyalir tidak dilengkapi dengan standar keamanan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pantauan dan keluhan warga sekitar, pekerjaan penarikan kabel dilakukan tanpa pengawasan K3 yang memadai, tanpa petugas pengaman, dan bahkan tanpa tanda peringatan kerja di area publik.
Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga warga yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek. Kabel-kabel yang menggantung longgar di pinggir jalan serta sisa pekerjaan yang dibiarkan berserakan di trotoar, menjadi bukti nyata dugaan kelalaian yang terjadi.
Selain aspek keselamatan, kebersihan lingkungan juga menjadi korban. Warga mendapati bahwa pekerja proyek tidak membersihkan sisa material dan tidak memperbaiki kerusakan fisik yang muncul akibat pekerjaan tersebut. Kerusakan tanah, aspal, bahkan tanaman warga dibiarkan begitu saja tanpa adanya pemulihan dari pihak pelaksana.
Yang lebih disayangkan, instalasi kabel optik tersebut diduga menumpang pada tiang-tiang milik pihak lain. Tidak adanya tiang khusus milik penyelenggara menjadi indikasi lemahnya perencanaan proyek serta minimnya koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Jika dugaan-dugaan tersebut benar adanya, maka proyek ini patut dipertanyakan legalitas, kelayakan teknis, dan komitmen lingkungannya. Proyek yang sejatinya mendukung konektivitas internet justru menjadi ancaman baru bagi keamanan dan kenyamanan warga.
Dalam hal ini, pihak kecamatan dan kelurahan dinilai lalai dalam pengawasan proyek infrastruktur yang masuk ke wilayahnya. Penggunaan ruang publik dan fasilitas umum untuk kepentingan komersial tanpa regulasi ketat bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
Kritik keras juga dilayangkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap proyek infrastruktur digital di daerah dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Tidak ketinggalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja patut disorot karena terkesan tutup mata terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja dari kegiatan ini. Apakah prosedur perizinan telah ditempuh? Apakah ada analisa risiko sebelum proyek dilaksanakan?
Kepada aparat penegak hukum, baik Polsek maupun Satpol PP setempat, masyarakat mempertanyakan kepekaan mereka terhadap persoalan ini. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di ruang publik berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak ditangani sejak dini.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Pihak ACS Wineto dan pelaksana proyek wajib memberikan klarifikasi kepada publik serta bertanggung jawab terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan.
Jika tidak segera ditertibkan, hal ini berpotensi meluas dan memicu keresahan warga di titik-titik proyek serupa di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman, bersih, dan tertib, bukan justru menjadi korban proyek infrastruktur yang asal-asalan.
Kami berharap seluruh pihak terkait dari perusahaan pelaksana, dinas-dinas terkait, hingga aparat penegak hukum tidak tutup telinga terhadap keluhan warga. Penegakan aturan harus dijalankan secara adil demi terciptanya infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
(Oim)