Proyek Paving Blok di Kampung Andil Diduga Asal Jadi, YLPK PERARI Sentil Pemerintah Desa hingga Pengawas Teknis
Tangerang – inovasiNews.com Lembaga Perlindungan Konsumen dan Advokasi Hukum (YLPK PERARI) DPD Provinsi Banten melontarkan kritik tajam atas pelaksanaan proyek pemeliharaan paving blok di Kampung Andil, RT 004 RW 002, Desa Talok, Kecamatan Kresek. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 100 juta itu diduga kuat dikerjakan asal jadi dan mengabaikan prinsip keselamatan kerja. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. ZIA RIZQI BAHARIi tersebut, menurut pemantauan di lapangan, memperlihatkan lemahnya pengawasan dari berbagai elemen pemerintah, mulai dari desa hingga dinas teknis. Para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), padahal itu merupakan komponen vital dalam sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini seperti dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait. Pemerintah desa, kecamatan, hingga pengawas teknis proyek seakan “tutup mata” atas potensi cacat mutu yang bisa timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau bicara hukum, maka ini sudah mengarah ke kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap asas kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara,” tegas perwakilan YLPK PERARI DPD Banten, seraya menyatakan bahwa proyek bersumber dana publik semestinya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang profesional dan berintegritas.
Dalam temuan di lapangan, salah satu pekerja bahkan mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek secara jelas. “Saya cuma kerja aja, nggak tahu siapa pelaksananya. Katanya sih proyek dari kecamatan,” ujarnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak hanya minim pengawasan, tapi juga kabur dari sisi akuntabilitas pelaksanaannya.
Ustad Ahmad Rustam, seorang tokoh yang juga anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, mengingatkan bahwa dalam Islam, setiap kegiatan yang melibatkan dana publik harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
"Apabila sebuah proyek pembangunan menggunakan uang rakyat, maka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola anggaran hingga pelaksana, wajib menjalankan tugas mereka dengan transparansi dan kejujuran. Pengabaian terhadap keselamatan pekerja dan kualitas proyek adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki," ungkapnya dengan tegas.
Menurut Ustad Ahmad, prinsip keadilan dalam Islam mengajarkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pembangunan harus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, dan hasil dari pekerjaan tersebut harus memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya menambah penderitaan atau merugikan rakyat. "Kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaan kepada masyarakat," tambahnya.
YLKP PERARI mempertanyakan komitmen Pemkab Tangerang dalam mengawal kualitas proyek rakyat. Jika pola kerja serampangan seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin publik akan semakin apatis terhadap proses pembangunan yang seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Lembaga ini juga menyayangkan sikap “diam seribu bahasa” dari dinas teknis terkait. Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, pengawas lapangan, maupun instansi yang berwenang. Apakah mereka sedang menghindar dari tanggung jawab atau memang tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan?
YLKP PERARI mengingatkan, penggunaan dana publik bukan ruang percobaan proyek murahan. Jika benar ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek ini, maka harus ada penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemutusan kontrak dan sanksi hukum.
Tak kalah penting adalah menyelidiki siapa sebenarnya aktor di balik pelaksanaan proyek ini. Kontrak yang hanya bernilai seratus juta rupiah bukan berarti boleh diperlakukan seperti proyek “ecek-ecek”. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik nama CV yang melaksanakan proyek tersebut.
YLKP PERARI DPD Banten mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan sampai kasus-kasus kecil seperti ini menjadi celah pembiaran praktik korupsi berjamaah dalam skala yang lebih besar.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, masyarakat sebagai pengguna jalan berhak atas hasil pembangunan yang berkualitas dan aman. Jika hasilnya buruk karena pelaksanaan sembrono, maka yang dirugikan bukan hanya rakyat, tapi juga kredibilitas pemerintah daerah.
“Kami tidak akan diam. YLPK PERARI akan mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana,” tegas lembaga ini dalam pernyataan resminya.
Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif mengawasi proyek-proyek di lingkungan mereka. Uang rakyat harus dikawal bersama agar tidak menjadi ladang bancakan oknum yang hanya mencari keuntungan sesaat.
(Oim)