Tarif Masuk Anyer Rp 300 Ribu: Wisata atau Pemungutan Tanpa Dasar Hukum?
Serang inovasiNews,com Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Sambolo 1, Anyer, dibuat terkejut oleh tarif masuk yang jauh dari wajar. Tarif Rp 300.000 untuk kendaraan jenis Isuzu Elf, yang setara dengan biaya tiket untuk destinasi wisata premium, menjadi sorotan publik.
Pertanyaan besar pun muncul: Apa dasar hukum yang mendasari tarif ini? Apakah pungutan sebesar ini memang sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau justru ada yang tidak beres? Jika tarif tersebut sah, mengapa tidak ada transparansi yang memadai? Namun, jika ini adalah pungutan ilegal, maka jelas ini adalah praktik yang harus segera dihentikan.
Beberapa pengunjung yang telah membayar tarif ini merasa tertipu. “Kami kira ada fasilitas khusus, ternyata pantainya sama saja dengan pantai lainnya. Bedanya, di sini kami dipaksa membayar jauh lebih mahal,” keluh seorang wisatawan yang mengunjungi lokasi tersebut.
Fenomena tarif yang membengkak tanpa penjelasan ini tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Anyer secara keseluruhan. Wisata bahari seharusnya memberikan pengalaman yang menyenangkan, bukan justru membuat wisatawan merasa tercekik dengan biaya yang tidak masuk akal.
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, menegaskan bahwa pungutan semacam ini harus segera diselidiki. “Jika benar ada pungutan yang tidak berdasarkan aturan, ini adalah pelanggaran serius. Kami mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan,” ujar Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. “Tidak ada tempat untuk pungutan liar di tempat wisata. Retribusi harus berdasarkan hukum dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas Pariwisata, ataupun pihak kecamatan dan desa terkait tarif masuk yang diterapkan di Pantai Sambolo 1. Sungguh ironis, mengingat pemerintah desa dan kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi praktik yang terjadi di wilayah mereka.
Maka pertanyaannya, ke mana saja mereka selama ini? Apakah mereka tidak tahu atau justru membiarkan praktik pemerasan ini terus berlangsung? Sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat, tidak seharusnya mereka berdiam diri. Jika pungutan ini benar memiliki dasar hukum, mengapa tidak ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat?
Pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, serta aparat desa dan kecamatan perlu segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diterapkan. Jangan sampai masyarakat dan wisatawan merasa diabaikan begitu saja. Jika mereka tidak segera turun tangan, maka tidak bisa dipungkiri bahwa mereka telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Jika Pemkab Serang, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terus berdiam diri, maka publik berhak untuk bertanya: apakah mereka tidak tahu, ataukah mereka memang sengaja membiarkan praktik ini untuk keuntungan tertentu?
Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, Anyer bisa kehilangan daya tariknya sebagai tujuan wisata, dan yang lebih parah, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pariwisata akan hilang begitu saja.
(Red/oim)