Teror Jalanan Kembali Terjadi: 8 Matel Rampas Motor Pemuda, Polisi Masih Bungkam?
Tangerang – inovasiNews.com Kasus penarikan paksa kendaraan oleh oknum mata elang (matel) kembali membuat resah masyarakat. Satu unit motor Honda PCX 2023 milik Suhada Bahtiar, warga Bumiayu, diduga dirampas paksa oleh delapan orang oknum matel di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/4/2025) pukul 16.00 WIB. Aksi brutal tersebut terjadi di Jalan Raya Kawasan Industri Cingluh, arah perempatan Pasar Kemis. Korban yang diketahui keponakan dari Wadankoti Keluarga Besar Pemuda Pancasila MPC Indramayu itu hendak mengantar rekannya ke Perumahan Taman Walet, Picung, Pasar Kemis. Di tengah jalan, motornya dihentikan secara paksa dan direbut oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai matel karena alasan tunggakan kredit selama empat bulan di FIF.
Ironisnya, dalam aksi tersebut, korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Hanya satu orang dari kelompok tersebut yang bersedia mengantar korban sampai ke alamat tujuan. Sementara motor korban lengkap dengan STNK dan kunci kontak dibawa kabur tujuh orang lainnya.
Yang lebih mengagetkan, penarikan tersebut disertai dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga bodong alias palsu, menggunakan logo FIF untuk memperdaya korban. Korban telah mencoba mengklarifikasi ke kantor FIF cabang Indramayu dan Tangerang, namun kedua kantor menyatakan tidak menerima setoran unit motor tersebut hingga saat ini.
“Jelas ini perampokan bermodus penagihan utang,” tegas Hasan Hariri, Ketua Pemuda Pancasila Ranting Bunder sekaligus wartawan Bantenmore.com. Ia menyatakan bahwa tindakan premanisme ini telah dilaporkan ke pihak ormas dan telah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Diduga kuat, unit motor milik korban telah dijual ke daerah seberang (Kulon) oleh para pelaku.
Hasan mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi mentolerir praktik-praktik "eksekusi liar" oleh oknum matel di jalanan. "Ini bukan perkara utang semata. Ini kriminal! Negara ini negara hukum, bukan hutan rimba,” tegasnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, setiap penarikan kendaraan bermotor oleh leasing harus melalui proses pengadilan, jika konsumen menolak. Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum berat.
Dalam kasus ini, korban tak hanya kehilangan kendaraan, tapi juga berpotensi mengalami trauma dan kerugian yang jauh lebih besar. "Jangan tunggu korban selanjutnya jatuh, hanya karena ketidakpedulian aparat," imbuh Hasan.
Menanggapi insiden ini, Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, turut mengecam keras. “Kami mencium adanya dugaan kejahatan berjamaah yang ditolerir oleh pembiaran institusional. Di mana peran OJK? Ke mana pengawasan leasing dan aparat keamanan?” sentil Rizal dalam pernyataan resminya, Jumat (18/4/2025).
Rizal menambahkan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Ia menilai aparat seharusnya sigap, bukan tutup mata atas praktik liar berkedok penagihan utang.
“YLPK PERARI siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Dan kami menyerukan agar masyarakat lain yang mengalami hal serupa berani bersuara. Negara ini tak boleh kalah oleh premanisme bermodal surat bodong!” tegas Rizal.
YLPK PERARI juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap semua leasing yang menggunakan jasa matel, serta pembubaran terhadap lembaga tak resmi yang melakukan praktik penarikan paksa tanpa prosedur hukum.
“Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dijerat pidana. Kalau aparat masih diam, kami akan bawa ke Komnas HAM, OJK, bahkan DPR RI,” tutup Rizal.
(Oim)