Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Panggil Mantan Direktur PGN
![]() |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP), pada Jumat, 11 April 2025.
KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyamaikan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.
Ali mengatakan, pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” ujar Ali.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
KPK hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG. (*/red)