Wartawan sWara45.com Diintimidasi Saat Konfirmasi Berita di Dinas Perkim Tangerang
Tangerang – inovasiNews.com Langit demokrasi kembali mendung. Seorang wartawan dari sWara45.com diduga menjadi korban intimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut mencoba mengonfirmasi ulang pemberitaan sebelumnya tentang ruang rapat dinas yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang.
Alih-alih mendapat jawaban, sang jurnalis justru mendapat tekanan verbal, pengusiran, bahkan upaya pelarangan pengambilan gambar oleh oknum sekuriti. Semua ini terjadi di ruang publik yang seharusnya bisa diakses oleh awak media dalam menjalankan tugasnya. Dugaan kuat, tindakan represif tersebut berasal dari perintah langsung seorang pejabat dinas.
Ketua Media Center Tigaraksa (MCT), Endang Sunandar, menyebut insiden ini sebagai tamparan keras terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan bahwa tekanan kepada wartawan bukan hanya mengganggu independensi media, tetapi juga merusak wajah demokrasi lokal.
“Ini bukan semata ulah oknum. Kami menduga kuat ada arahan dari atasan. Jika ruang konfirmasi saja dihalangi dengan kekerasan, ini pertanda bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ujar Endang tegas.
MCT secara resmi menyampaikan tiga tuntutan: mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, mendesak Dinas Perkim menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan menuntut perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Endang juga menyoroti bahwa tindakan seperti ini berbahaya jika dibiarkan. Pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi, bukan malah menutup ruang klarifikasi dengan tindakan intimidatif.
“Wartawan itu tidak sedang mencuri, tidak pula memfitnah. Ia menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Jika ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” lanjutnya.
Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti kalangan jurnalis di Kabupaten Tangerang. Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap wartawan yang belum juga menemui titik terang penyelesaian. Ke mana lagi jurnalis harus berlindung, jika ruang publik dikunci dengan kekuasaan?
Pihak sWara45.com mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka tengah menyiapkan langkah-langkah hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak Dinas Perkim untuk menjelaskan dan bertanggung jawab atas insiden ini. Keadilan bagi jurnalis tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, masyarakat juga patut bertanya: ada apa sebenarnya di balik ruang rapat yang kini berubah fungsi itu? Apakah ada hal-hal yang ingin disembunyikan dari pantauan publik dan media?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis lain pun masih menghadapi kesulitan.
Perlu diingat, sebuah pemerintahan yang sehat tidak akan takut pada pertanyaan, apalagi dari pers. Justru dari keberanian mengklarifikasi, kepercayaan publik dibangun.
Mari berharap, peristiwa memilukan ini tidak berakhir menjadi catatan kelam yang berulang. Semoga aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, dan seluruh elemen masyarakat bersuara bersama demi menjaga kemerdekaan pers dan menegakkan nilai-nilai keadilan.
(Red/oim)