YLPK PERARI DPD Banten Pertanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Penipuan Dana Sekolah yang Dilaporkan Sejak Agustus 2024
Tanggerang - inovasiNews.com Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana administrasi sekolah yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Perri Irawan pada 14 Agustus 2024 ke Polsek Balaraja hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. YLPK PERARI DPD Provinsi Banten menyoroti dan mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini yang dinilai mandek tanpa kejelasan. Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/42/VIII/2024/SPKT II/Sek.Blj, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pembayaran dana administrasi sebesar Rp10.280.000 oleh pelapor kepada pihak sekolah, yang berujung pada tidak diikutsertakannya anak pelapor dalam ujian akhir nasional.
YLPK PERARI, sebagai lembaga yang konsisten mengawal perlindungan konsumen dan keadilan sosial, menyatakan keprihatinan mendalam atas belum adanya kejelasan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Padahal, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan, penyidik telah disebutkan, tetapi tidak ada pembaruan informasi berarti sampai saat ini.
“Kami mempertanyakan keseriusan dan integritas aparat penegak hukum. Mengapa sejak Agustus 2024 hingga April 2025, kasus ini masih dalam proses penyelidikan tanpa ada tindak lanjut konkret?” ujar Aminudin, Humas YLPK PERARI DPD Provinsi Banten, Minggu (20/4/2025).
Pihak YLPK PERARI juga menyayangkan lambannya proses pemeriksaan saksi-saksi yang disebut akan dilakukan sejak surat pemberitahuan tersebut dikirimkan. Hal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat Polsek dalam kasus-kasus yang menyangkut hak dasar pendidikan.
Aminudin menduga ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak terkait, termasuk penyidik yang disebut dalam SP2HP, yakni IPTU Suyadi, SH, MH; AIPDA Akhmad Fauji, SH, MH; dan Briptu Ardli Restyan Fahma M. yang semestinya bisa mempercepat proses klarifikasi atas laporan warga.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan anak bangsa yang tidak mendapatkan hak pendidikan karena dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan oleh oknum yang belum diproses secara hukum,” tegas Aminudin.
Lambannya penanganan ini patut menjadi perhatian seluruh jajaran Polri, khususnya Polresta Tangerang dan Polda Banten. Apalagi perkara ini berawal dari sektor pelayanan publik, yaitu pendidikan, yang seharusnya bersih dari praktik merugikan konsumen.
YLPK PERARI Banten juga mendesak atasan langsung penyidik, termasuk Kapolsek Balaraja dan Kapolresta Tangerang, untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat di lapangan. Ketegasan pimpinan Polri sangat dinantikan dalam membenahi praktik penanganan perkara yang berlarut-larut.
“Kami akan melayangkan surat terbuka dan melaporkan kasus ini kepada Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat. Kami juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tambah pernyataan resmi tersebut.
Ustad Ahmad Rustam, seorang aktivis kerohanian yang juga anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menambahkan, “Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Setiap orang tua berhak mendapatkan kepastian hukum atas hak pendidikan anak mereka. Kami sangat mendukung langkah YLPK PERARI dalam mengawal kasus ini dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Terlebih lagi, pendidikan adalah salah satu fondasi utama bagi kemajuan bangsa, yang seharusnya bebas dari praktik penipuan atau kelalaian yang merugikan masyarakat. Jika aparat tidak segera menindaklanjuti laporan ini, maka akan semakin memperburuk citra institusi penegak hukum di mata publik.”
Selain itu, YLPK PERARI DPD Banten juga mengajak media massa dan masyarakat sipil untuk turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Tanpa tekanan publik, besar kemungkinan kasus seperti ini akan terus diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polsek Balaraja maupun dari para penyidik yang disebutkan dalam dokumen SP2HP. Media ini telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak kepolisian namun belum mendapatkan balasan.
YLPK PERARI DPD Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menegakkan keadilan bagi pelapor dan masyarakat luas. Mereka berharap penegak hukum tidak memandang remeh laporan warga, apalagi yang menyangkut hak-hak dasar seperti pendidikan.
(Oim)