YLPK PERARI: Menjaga Hak Konsumen, Mengedukasi Bangsa
Tangerang-inovasiNews.com Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI merupakan organisasi nirlaba yang berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Lembaga ini hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen secara adil dan bermartabat. Di tengah maraknya praktik perdagangan yang tidak sehat, konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan. YLPK PERARI hadir sebagai suara bagi konsumen, memperjuangkan hak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Salah satu fokus utama YLPK PERARI adalah edukasi hukum konsumen. Melalui kegiatan sosialisasi, seminar, dan penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masih banyak konsumen yang belum menyadari bahwa mereka berhak atas informasi yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab dari pelaku usaha. Karena itu, YLPK PERARI aktif mendorong pentingnya literasi konsumen dalam mengambil keputusan yang cerdas dan bijak.
Ruang lingkup kegiatan YLPK PERARI sangat luas, mulai dari pendampingan hukum, advokasi, mediasi, hingga pelaporan kasus yang merugikan konsumen. Semua layanan diberikan secara profesional, mengedepankan nilai keadilan dan integritas.
Seiring berkembangnya era digital, tantangan yang dihadapi konsumen juga semakin kompleks. Penipuan online, pencurian data pribadi, hingga layanan keuangan digital yang bermasalah menjadi fokus perhatian YLPK PERARI dalam menyuarakan perlindungan di ranah digital.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, YLPK PERARI menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta instansi lainnya yang terkait langsung dengan urusan konsumen.
Melalui jaringan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), termasuk di Provinsi Banten, YLPK PERARI terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke masyarakat akar rumput, seperti warga desa, komunitas sekolah, hingga lingkungan pesantren.
Ustad Ahmad Rustam, tokoh kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menegaskan pentingnya peran lembaga ini dalam perspektif nilai-nilai Islam.
“Melindungi hak konsumen adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Jangan sampai umat menjadi korban keserakahan dunia usaha yang mengabaikan etika,” ungkapnya. Beliau juga mengajak para pelaku usaha untuk berbisnis dengan akhlak dan mematuhi hukum yang berlaku
Para penggerak YLPK PERARI berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk advokat, akademisi, jurnalis, dan aktivis sosial. Mereka bergabung dalam semangat yang sama, yaitu membangun kesadaran hukum dan memperkuat posisi konsumen dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.
YLPK PERARI selalu terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan sebagai konsumen. Setiap laporan dan pengaduan akan ditangani dengan cermat dan berdasarkan asas keadilan untuk memastikan hak-hak konsumen benar-benar dipulihkan.
Dengan semangat pengabdian dan kepedulian, YLPK PERARI terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan budaya konsumen yang cerdas hukum, kritis, dan berani menyuarakan kebenaran demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
(Oim)